Powered By Blogger

Kamis, 27 Oktober 2011

Tara Pradipta Laksmi Korban Hasutan Muhammad Djumaat Abrory Djabbar


Jakarta, CyberNews. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Agustus 2011, Saksi JPU Marta Berliana Tobing SH, Dian Maya Sari kembali mangkir untuk ke empat kalinya. Kali ini, Dian Maya Sari memberikan surat keterangan sakit. Untuk mempercepat proses peradilan yang sudah memakan waktu hampir 1 tahun ini, Kuasa Hukum tokoh spiritualis lintas agama tersebut mendatangkan 2 orang saksi dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), yakni Ir. M. Yudanegara dan Norma L Tanoko.
Dalam kesaksian ini, M Yuda membantah tentang adanya pelecehan seksual yang terjadi di Ashram, “Saya aktif dalam kegiatan -kegiatan Ashram sudah sejak 20 tahun lamanya, dan tidak pernah mendengar atau melihat tindak pelecehan seperti yang dituduhkan selama ini” begitu papar profesional yang bekerja di sebuah bank internasional di Jakarta.

Saksi Yuda menambahkan, “Isteri dan anak perempuan remaja saya juga aktif di Ashram. Mereka juga tidak pernah mengalami, melihat maupun mendengar tuduhan sekeji itu.”
Kuasa Hukum Anand Krishna (AK), Humprey Djemat menerangkan, “Saksi Yuda menjelaskan bahwa dirinya pernah dilaporkan oleh keluarga Tara dengan tuduhan melakukan tindak yang tidak menyenangkan dengan mengambil Tara dari rumahnya. Tuduhan tersebut tidak benar. Justru yang terjadi adalah Pelapor Tara menghubungi dirinya dan juga beberapa teman lain untuk meminta tolong bahwa dirinya sedang disekap oleh orang tuanya.
Kuasa hukum AK lainnya, Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan bahwa saksi Norma  mengungkapnya fakta penting, bahwa dirinya pada tahun 2005 berulangkali dihubungi oleh Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, dan isterinya Dian Maya Sari.
“Saksi bercerita bahwa suami istri ini mengancam agar selekasnya ‘menyingkir’ karena keduanya mengancam akan menghancurkan Ashram. Dan jika saksi tidak juga ‘menyingkir,’ maka dirinya akan ikut dihancurkan,” jelasnya.
“Dari kesaksian Norma, “ lanjut Nahod, “terungkap pula kejanggalan lain. Adanya peran sepupu Ibu Pelapor Tara Pradipta Laksmi, Wijarningsih, yakni Maria Dharmaningsih. Menurut kesaksian Wijarningsih di kepolisian, Maria Dharmaningsih adalah orang pertama yang memberitahunya tentang pelecehan.
Anehnya, Maria tidak pernah diperiksa oleh kepolisian, sementara saksi Norma menjelaskan bahwa Maria Dharmaningsih pernah menyatakan di depan umum bahwa dia menunggu mendudanya AK. Humprey Djemat menambahkan, Pada bulan oktober 2009, Saksi Shinta Kencana Kheng yang hingga hari ini masih belum mengindahkan panggilan Komisi Yudisial karena diduga ada ‘affair’ dengan Hakim Ketua lama Hari Sasangka.
“Jelas sekali dari kesaksian tersebut memang kasus ini telah dipersiapan sejak lama bahkan sebelum kasus tersebut dilaporkan kepolisian” ujarnya,
Kasus ini digelar sejak hampir setahun lalu telah mendengarkan 24 saksi, dan sampai saat ini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah melihat langsung pelecehan yang “katanya” terjadi seperti yang dilaporkan Tara Pradipta Laksmi. Sidang akan kembali dijadwal ulang (24/8) untuk mendengarkan saksi ahli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar