Powered By Blogger

Kamis, 27 Oktober 2011

Alat Bukti Dari Tara Pradipta Laksmi Di Tolak Oleh Majelis Hakim


Selama berbulan-bulan pihak Tara Pradipta Laksmi membombadir media massa dengan pernyataan-pernyataan fiktif. Mereka mengaku memiliki alat bukti video yang dianggap sangat kuat untuk menjerat Anand Krishna.
Namun sebaliknya Dwi Ria Latifa, salah seorang kuasa hukum Anand menjelaskan di luar ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (21/9) mengatakan, “Ternyata rekaman video yang dimaksud adalah hasil cut-and-paste. Entah diambil oleh siapa dan anehnya bisa dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian maupun JPU Martha Berliana Tobing. Padahal jelas-jelas di dalam video itu klien kami tidak ada, bahkan pelapor Tara Pradipta Laksmi pun tidak terlihat.”

“Sudah saatnya masyarakat tahu bahwa rekaman itu berisi sharing seorang fasilitator di Anand Ashram yang sudah diedit habis. Terlihat jelas diberikan di tempat yang terbuka dan dihadiri banyak orang. Jadi sementara ini, kalau diberi kesan bahwa rekaman itu memuat sesuatu yang bersifat mesum, maka itu merupakan kebohongan publik yang luar biasa,” imbuh Dwi Ria Latifa.
Pengacara Darwin Aritonang juga membenarkan hal itu, “Anehnya apa yang disebut alat bukti ini pernah juga diperlihatkan kepada kami. Tepatnya saat klien kami diperiksa di Kepolisian bulan April tahun 2010 silam. Ketika itu malah beberapa bagian itu tidak ada. Jadi setelah disita sebagai bahan bukti, ternyata barang bukti tersebut masih bisa mengalami editing. Ini betul-betul tidak masuk akal kami.”
“Yang lebih parah lagi bahwa sesuatu yang sama sekali tidak menyangkut dan tidak terkait dengan klien kami, bahkan pelapor pun tidak terlihat koq bisa menjadi barang bukti? Tentu seorang hakim senior sekaliber Ibu Albertina Ho bisa menimbang dan melihat apakah yang dianggap alat bukti itu betul alat bukti atau tidak. Relevan atau tidak. Maka ia menyatakan bahwa alat bukti itu memang tidak relevan,” imbuh Darwin Aritonang.
Nahod Andreas, kuasa hukum Anand lainnya memaparkan, “Tapi yang jelas dugaan kita semua makin kuat bahwa seperti yang pernah terungkap dan dinyatakan sendiri oleh salah seorang kuasa hukum pelapor Tara Pradipta Laksmi, kasus ini memang menjadi entry point semata-mata untuk pembunuhan karakter klien kami. Saya secara pribadi sangat menyayangkan bahwa sebagian rekan-rekan LSM pernah dibohongi juga dengan cerita video sebagai alat bukti. Padahal hal itu tidak benar.”
“Kami juga bertanya-tanya saksi pelapor memperoleh rekaman ini dari mana? Karena, klien kami menyatakan tidak pernah tahu atau melihat rekaman itu sebelum dijadikan alat bukti dan diperlihatkan kepadanya. Merekam suatu kegiatan di suatu tempat tanpa izin pemilik tempat itu ataupun penyelenggara acara di tempat itu tentu ada konsekuensi hukumnya. Kami sedang mempelajari hal tersebut, bersama-sama berbagai kebohongan publik yang dilakukan pihak pelapor baik di media cetak, elektronik dan lain sebagainya,” ujar Nahod.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah banyak bukti yang terkumpul. Termasuk pernyataan-pernyataan dari pihak pelapor sendiri yang semuanya jelas-jelas menunjukkan adanya konspirasi.
Kasus Anand Krishna sudah berlangsung lebih dari 1 tahun terhitung sejak 25 Agustus 2010 silam. Kasus ini sempat diwarnai pergantian majelis hakim. Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mendesak suksesi majelis hakim paska terungkap “affair” antara seorang saksi JPU, Shinta Kencana Kheng dengan Hakim Ketua lama, Hari Sasangka.
Menurut juru bicara KPAA, dr. Wayan Sayoga, “Hubungan tersebut menunjukkan keberpihakan hakim. Laporan ini didukung oleh bukti-bukti otentik. Berupa foto-foto dan 5 saksi yang melihat pertemuan kedua orang tersebut di dalam sebuah mobil. Kasus dugaan pelanggaran kode etik kehakiman ini sedang ditangani oleh Komisi Yudisial (KY).
“Kami meyakini bahwa MA dan KY akan menelusuri dan memanggil Shinta Kencana Kheng yang hingga hari ini belum nongol padahal sudah berulang kali dipanggil KY,” tegas dr. Sayoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar