Powered By Blogger

Senin, 07 November 2011

Anand: Tara Bukan Satu-satunya Perempuan di Dunia


JAKARTA, KOMPAS.com — Anand Krishna mengaku menghadapi tekanan besar selama 1 tahun 3 bulan sejak mencuatnya kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya oleh Tara Pradipta Laksmi. Meski demikian, dia menyatakan, tekanan yang dialaminya belum sebanding dengan masalah yang harus dihadapi perempuan-perempuan lain.

"Saya memang menjadi korban penzaliman, tapi yang menjadi korban utama adalah perempuan-perempuan juga," tutur Anand saat jumpa pers seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2011).

Senin, 31 Oktober 2011

Sabtu, 29 Oktober 2011

Apa Bedanya Tara Pradipta Laksmi dan Ayu Ting Ting?



Siapa tidak tahu penyanyi dangdut Ayu Ting Ting? Saat ini sedang booming lagu Alamat Palsu nya. Berikut ini biodata singkat dara kelahiran Depok, 20 Juni 1992 tersebut.
  • Nama : Ayu Ting Ting
  • Profesi : Penyanyi dangdut, presenter, model
  • Prestasi : Bintang sari ayu 2006, Putri Depok 2006, Mojang Depok, Presenter Kuis (ANTV), Album Dangdut (Geol Ajep2)
  • Album : Dangdut (Rekening Cinta), Goyang Sejati (ANTV), Dangdut Yoo (TPI), Kamera Ria (TVRI), Dangdut Pro (TVRI)

Kamis, 27 Oktober 2011

Apa Bedanya Tara Pradipta Laksmi dan Widi “Vierra”?



13196990091404818264
Widi
“Kondisinya (Widi) mulai tenang, tapi kalau BAP dia harus menceritakan tentang apa yang ingin dia lupakan, jadi ya tidak enaklah, jadi butuh waktulah pastinya,” tutur Minola saat mendampingi Widi “Vierra”.

Kondisi penatun tembang “Bersamamu” itu sudah berangsur baik. Tetapi kondisinya berubah 180 derajat ketika membahas apa yang terjadi pada dini hari itu.

Tara Pradipta Laksmi Ternyata Masih Perawan Ting Ting


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dari Tara Pradipta, pelapor tindak pelecehan seksual oleh Anand Krishna yang ditandatangani oleh dr Abd Nun’im Idris menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual dan persetubuhan. Visum bahkan menyebut selaput dara pun masih utuh.

Tara Pradipta Laksmi Mempunyai Motif Terselubung


JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru spiritual Anand Krishna terus bergulir. Kali ini giliran kubu Anand mengecam laporan Tara Pradipta Laksmi (19) ke polisi. Mereka mencurigai, Tara memiliki motif tertentu karena dengan sengaja menampilkan wajahnya di depan publik bahkan sama sekali tidak tertekan mempublikasikan kasus asusila yang menimpanya.

’’Kami yakin ada motif tertentu. Identitas korban seharusnya tidak boleh ditunjukkan ke media. Kok malah diajak talk show di televisi. Ada apa ini?” kritik kuasa hukum Anand, Darwin Aritonang, di gedung Dewan Pers Jakarta kemarin (20/2).
Darwin mengatakan, identitas korban seharusnya dirahasiakan, karena hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah hingga berkekuatan hukum tetap. Jika tuduhan pelecehan seksual itu tidak terbukti di pengadilan, dia memastikan hal itu akan berdampak buruk kepada Tara. ’’Ini semakin mengindikasikan sesuatu,” kata dia.

Tara Pradipta Laksmi Korban Hasutan Muhammad Djumaat Abrory Djabbar


Jakarta, CyberNews. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Agustus 2011, Saksi JPU Marta Berliana Tobing SH, Dian Maya Sari kembali mangkir untuk ke empat kalinya. Kali ini, Dian Maya Sari memberikan surat keterangan sakit. Untuk mempercepat proses peradilan yang sudah memakan waktu hampir 1 tahun ini, Kuasa Hukum tokoh spiritualis lintas agama tersebut mendatangkan 2 orang saksi dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), yakni Ir. M. Yudanegara dan Norma L Tanoko.
Dalam kesaksian ini, M Yuda membantah tentang adanya pelecehan seksual yang terjadi di Ashram, “Saya aktif dalam kegiatan -kegiatan Ashram sudah sejak 20 tahun lamanya, dan tidak pernah mendengar atau melihat tindak pelecehan seperti yang dituduhkan selama ini” begitu papar profesional yang bekerja di sebuah bank internasional di Jakarta.

Tara Pradipta Laksmi Suka Mengarang Cerita Dalam Kesaksiannya


Majelis Hakim, Albertina Ho kembali melanjutkan sidang kasus Anand Krishna pada Rabu (5/10). Agendanya meninjau lokasi yang disebut-sebut sebagai dugaan tempat kejadian perkara di Ciawi, Jawa Barat. Peninjauan ini menambah serentetan kejanggalan baru. Banyak keterangan para saksi justru bertentangan dengan yang telah mereka berikan sendiri di ruang persidangan yang mulia maupun kepada polisi seperti tertulis dalam BAP (Berita Acara Pemberitaan).
Hadir dalam sidang ini saksi pelapor Tara Pradipta Laksmi, saksi Leon Filman, Muhammad Djumat Abrory Djabbar, dan Shinta Kencana Kheng. Shinta terlihat hadir walau baru beberapa hari lalu menghadap Komisi Yudsisial (KY). Shinta diduga menjalin “affair” dengan Ketua Majelis lama yang telah diganti, Hari Sasangka. Laporan kasus pelanggaran kode etik itu sendiri sudah diterima KY dan Mahkamah Agung (MA).

Alat Bukti Dari Tara Pradipta Laksmi Di Tolak Oleh Majelis Hakim


Selama berbulan-bulan pihak Tara Pradipta Laksmi membombadir media massa dengan pernyataan-pernyataan fiktif. Mereka mengaku memiliki alat bukti video yang dianggap sangat kuat untuk menjerat Anand Krishna.
Namun sebaliknya Dwi Ria Latifa, salah seorang kuasa hukum Anand menjelaskan di luar ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (21/9) mengatakan, “Ternyata rekaman video yang dimaksud adalah hasil cut-and-paste. Entah diambil oleh siapa dan anehnya bisa dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian maupun JPU Martha Berliana Tobing. Padahal jelas-jelas di dalam video itu klien kami tidak ada, bahkan pelapor Tara Pradipta Laksmi pun tidak terlihat.”

Tara Pradipta Laksmi Gemar Gonta Ganti Penasehat Hukum


Salah satu kuasa hukum Anand Krishna, Darwin Aritonang, merasa aneh ketika tiba-tiba Tara Pradipta Laksmi di dampingi oleh pengacara baru.
“Berarti semenjak kasus ini muncul di media di bulan Februari 2010 – Tara Pradipta Laksmi sudah mengganti kuasa hukum sebanyak 3 kali. Awalnya, Sdr. Agung Matauch dan rekan-rekannya, bersama Agung Matauch ini Tara dan teman-temannya melakukan sejumlah roadshow untuk menjatuhkan Anand Krishna”.

Kesaksian Tara Pradipta Laksmi Berubah-rubah



Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa saksi sudah pernah bersumpah di muka persidangan pada persidangani terdahulu dan sumpah tersebut masih mengikat sampai persidangan ini dan apabila ada keterangan saksi yang bertentangan dengan keterangan saksi pada persidangan yang terdahulu, maka yang dipakai adalah keterangan saksi pada saat ini.